Arsip

Posts Tagged ‘Korupsi’

Cegah Korupsi Sekarang juga

Februari 1, 2011 2 komentar

Cegah Korupsi Dengan Iman Ilmu Dan Amal

Praktik korupsi bisa diartikan sebagai upaya mengambil harta yang bukan haknya. Realitas tersebut telah menjadi lumrah dinegeri ini. Semua instansi penegak hukum maupun Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) disibukan memburu pelaku korupsi. Korupsi bagaikan bahaya laten yang sukar sekali diberantas. Beragam cara dikembangkan untuk memberantasnya, tetapi beragam cara pula para koruptor melakukan korupsi.

Dalam surat Ali-Imran, kata “korupsi” disebut sebagai ghulul yang mengandung pengertian “perbuatan yang mengkhianati sebuah amanat” seperti penyalahgunaan wewenang, pemanfaatan berbagai fasilitas yang ada untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Istilah korupsi dideskripsikan juga dengan istilah “al-shut” yang berati menjadi perantara dalam menerima imbalan antara seseorang dan penguasa untuk sebuah kepentingan tertentu. Rasulullah SAW menerangkan perbuatan korupsi dalam bentuknya yang komprehensif, yakni berkaitan dengan berbagai jenis korupsi seperti penyuapan (risywah), penggelapan dan gratifikasi.

Bagaimana hukum harta yang diperoleh dari hasil korupsi? dan bagaimana pula cara ataupun strategi untuk mencegahnya?

Harta yang berasal dari korupsi tak akan memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi kehidupan para pelaku korupsi. Harta hasil korupsi itu tak akan diterima Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW  menyatakan: “Sesungguhnya Allah SWT itu Thoyyib (baik), tidak menerima (suatu amal) kecuali yang baik (halal).” (HR Muslim). Bahkan Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan janganlah sebagaian kamu memakan harta sebagaian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa padahal kamu mengetahui.” (QS AlBaqarah : 188). Rasulullah SAW pernah bersabda : “Setiap tubuh yang berkembang dari yang haram, maka neraka lebih utama baginya,” (HR Ahmad). Dengan demikian jelaslah bahwa harta atau apapun yang diperoleh dengan cara yang tidak benar (korupsi) adalah haram.

Berkenaan dengan cara ataupun strategi untuk mencegah korupsi, Rasulullah SAW melakukan pencegahan korupsi dimasanya dengan cara ataupun strategi pemeriksaan kepada para pejabat seusai melakukan tugas. Lebih lanjut ditegaskan bahwa Rasulullah SAW tak akan melindungi, menutupi ataupun menyembunyikan para pelaku korupsi sehingga akan berdampak pada minimalnya perilaku korupsi karena merasa tak dilindungi oleh penguasa.